Saturday, March 19, 2016

MY HOBBIES AND BUSINESS

Hello my name is Sebastian Muhammad Rusyd, i’m 20 years old, I live in Depok, and I’m a college student in Gunadarma University. My hobbies are hiking, football, and Gaming, I’d hiking a few mountain when I was in college and till now I’m very like hiking. I play football when I was a little boy, I had always play football in the afternoon and at school after class, but when I was high school I didn’t play football again because it’s hard to find public football field in my city, so I usually play futsal and I thing it’s fun like football, till now I always play futsal at least once a week. Gaming is my last hobbies, I’d play games when I was a little boy like play football, after study and finished the homework at night I always play a game before I sleep. I’d play computer games and playstation games, and my favorite games are Grand Theft Auto, The Sims, Assassin Creed’s, and Pro Evolution Soccer. That’s all of my hobbies, I’m very like that because that three things can make me relax and distressed after learn and study in college and when I got a problem.


Hiking enables me to learn many things that I would otherwise not know. I learned about the wonderful creature of Allah, and made me thing Indonesia is a such wonderful country. I thing I can make many businesses from hiking, I can sell equipments for hiking, travel business or open trip business from my hiking experience, be a guide for new hikers, and many more. From football I learn many things, I learned bioghraphies of great footballers, football skills, rules of play football. I had a dream I can be an international football player, but it’s too late and I ‘m sure I can’t be an international football player because of that I’d change my hobby into futsal and it’s very fun like football. From futsal I thing I can make many businesses, build a futsal field and rent it, make competitions at my own futsal field, rent a place for merchants at my futsal place, and many more. The last is gaming, I thing from gaming I can make many businesses, I can be a games seller, make a game and sell my own game, and many more. That’s all of my hobbies and businesses I can make from my hobbies, thank you.

Thursday, January 28, 2016

Kumpulan Artikel Yang Berkaitan Dengan Bidang Pertanian, Peternakan dan Maritim

Tanam Sayuran Organik Empat Serangkai Farm

Feby Dwi Sutianto – detikfinance
Rabu, 05/08/2015 11:27 WIB
Jakarta -Meski terdaftar sebagai mahasiwa di Institut Pertanian Bogor (IPB), Ramadhan Nur Iman dan Febri Khafidzin berhasil memperoleh pendapatan Rp 4 juta per bulan dari bisnis sayuran organik. Di bawah binaan Agribusiness Development Station (ADS) IPB, Ramadhan dan rekannya menanam berbagai jenis sayuran seperti selada, kangkung, dan caisin pada lahan seluas seperempat hektar.
Meski lahan tidak besar, produktivitas pertanian Empat Serangkai Farm ini cukup tinggi.
“Saat awal merintis, kami mulai dari menjadi binaan Agribusiness Development Station (ADS) IPB. Pertama kali menaman sebanyak 80 Kilogram per minggu dan bisa panen dua kali seminggu. Hasil panennya kami supply ke ADS IPB, dan Alhamdulillah kangkung dan selada dari Empat Serangkai Farm mampu menjadi peringkat teratas sayuran organik terbaik di ADS,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya kepada detik Finance Rabu (5/8/2015).
Usaha yang telah dijalani sejak 1 tahun ini, tidak selamanya mulus. Ramadhan mengaku hasil tanaman sayur mayur milik mereka sempat gagal panen selama 1 bulan karena terserang hama. Belum lagi, anggota tim mereka ada yang mengundurkan diri. Namun hal ini tidak membuat mahasiswa IPB itu putus semangat.
“Waktu itu sempat gagal, tidak panen selama satu bulan karena dimakan hama. Lemahnya kami saat itu ialah masih berfikir dan mematok teori, padahal praktik di lapang tidak semudah itu. Sekarang kami sangat terbantu dengan adanya dua orang pekerja di lahan yang memang merupakan petani sayuran,” tambah Ramadhan.
Ramadhan menyebut sayur mayur organik yang diproduksi oleh Empat Serangkai Farm ini tidak menggunakan pupuk kimia ataupun pestisida kimia sehingga sangat aman dikonsumsi dan baik untuk kesehatan. Pupuk yang dipakai memanfaatkan limbah alami dari tumbuh-tumbuhan hingga kotoran hewan.
“Saya menggunakan pupuk kandang dari kotoran ayam dan kambing, juga daun mimba, sereh, kluwek, dan batang brotowali untuk pestisida,” jelas Ramadhan.
Ia dan rekannya mengakui pihak kampus, yakni ADS, memberikan dukungan penuh. Bimbingan tersebut juga menuntut standar tinggi produk sayur mayur produksi mereka. ADS juga sudah memiliki pasar sehingga bisa menampung produk mahasiswa seperti Empat Serangkai Farm.
Agar keberlanjutan usaha tetap berjalan, Ramadhan dan rekannya secara ketat dan konsisten menjaga proses pengolahan dan produksi.
“Untuk menjadi petani binaan ADS menuntutnya untuk menjaga kualitas hasil pertanian. Selain karena pemilahan yang ketat, ADS juga sudah memiliki pasar yang apabila dilepas akan menjadi sebuah kesempatan yang terbuang bagi para petani yang baru memulai produksi,” tuturnya.
Komentar dari saya :
1.      Bagaimana anda dapat  membuat produktivitas Empat Serangkai Farm menjadi cukup tinggi ?
2.      Lahan pertanian anda tidak besar, mengapa anda tidak memperluas lahan pertanian agar produktivitas meningkat ?
3.      Apakah Empat Serangkai Farm tetap lanjut usaha jika tidak lagi di bina oleh ADS ?


Bidang Peternakan Rumahan Dengan Modal Skala Minim

Source: republika.co.id
Budidaya Peternakan Di Rumah
Prospek Usaha Peternakan 2015
Usaha Rumahan Modal Kecil Bidang Peternakan – Indonesia dikaruniai kekayaan alam yang besar baik dari hayati atau tumbuh-tumbuhan maupun hewani dengan beragam jenis binatang. Selain itu, kekayaan alam tumbuhan di tanah air sangat mendukung bagi hewan berkembang biak. Sehingga di Indonesia usaha peternakan menjadi usaha yang dijalani sebagian masyarakat di tanah air khsususnya di daerah pedesaan.
Bisnis peternakan baik skala kecil maupun besar mudah kita jumpai di berbagai tempat terutama di pedesaan. Usaha peternakan adalah jenis bisnis yang menjanjikan sekali dijalankan sekarang di tahun 2015. Namun, masih ada sebagian masyarakat masih menjadikan usaha peternakan sebagai bisnis sampingan penambah penghasilan keluarga. Bisnis peternakan masih belum dijalankan secara intensif. Padahal jika ditekuni secara serius, usaha peternakan bisa menjanjikan keuntungan besar dan mempunyai prospek yang cerah sekali di masa sekarang dan masa mendatang.
Permintaan yang tinggi terhadap daging hewan seperti ayam, sapi, domba dan lain sebagainya di tanah air membuat usaha peternakan memiliki prospek cerah dan sangat menguntungkan. Pasokan stok daging hewan di dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan di tanah air, sehingga pemerintah mengimpor daging hewan dari Negara tetangga dan sahabat. Hal ini dikarenakan daging kambing, sapi, dan ayam merupakan kebutuhan utama setiap manusia untuk dikonsumsi sebagai sumber protein yang mempunyai nutrisi sangat tinggi.
Berdasarkan situasi di atas, maka peluang usaha rumahan modal kecil di bidang peternakan sebagai bisnis yang cukup menggiurkan dan menguntungkan. Anda dapat memanfaatkan peluang ini dengan cara mencoba menekuni bisnis peternakan. Jika anda berminat menjalani usaha peternakan, berikut ini peluang yang dapat anda jalankan, antara lain :
Peluang Usaha Peternakan
Budidaya Burung Puyuh, Bisnis beternak burung puyuh tak memerlukan modal usaha yang lumayan besar. Bisnis ini merupakan Usaha Rumahan Modal Kecil Bidang Peternakan. Anda hanya membutuhkan kandang di atas lahan tanah yang tidak terlalu luas. Kunci sukses budidaya burung puyuh adalah anda harus memiliki perhatian yang khusus atau ketelatenan terhadapnya
Budidaya ayam potong
Ayam merupakan menu yang disukai banyak orang. Olahan makanan dari bahan ayam digemari anak-anak hingga orang dewasa. Bagi siapa saja yang menjalani usaha budidaya ayam potong merupakan usaha yang sangat menjanjikan. Anda bisa memulai usaha budidaya ayam dengan modal usaha yang relatif kecil. Untuk memasarkan ayam potong sangat mudah. Bahkan di pedesaan sudah ada para pengepulnya
Budidaya Bebek
Permintaan yang tinggi masyarakat terhadap bebek atau itik menjadikan usaha beternak itik atau bebek menjadi usaha yang menjanjikan. Bebek atau Itik dibutuhkan oleh restoran Cina, rumah makan, warung tenda, dan lain sebagainya untuk dijadikan santapan menu yang lezat dan digemari banyak orang
Demikianlah Usaha Rumahan Modal Kecil Bidang Peternakan yang bisa anda jalankan. Sebenarnya masih banyak lagi usaha peternakan lainnya, namun usaha peternakan di atas sudah dapat mewakili semuanya itu. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca dan khususnya penulis.
Komentar :
1.      Langkah apa yang harus dilakukan untuk memulai usaha tersebut ?
2.      Apakah usaha peternakan dapat di jadikan usaha sampingan ?
3.      Jika dengan modal usaha yang minim, apakah menjanjikan kualitas ternak yang baik ?



Peluang Usaha di Bidang Maritim

Sebagai sebuah negara kepulauan, Indonesia memiliki wilayah laut yang luas. Menurut Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, Indonesia dikenal sebagai negara bahari dan kepulauan terbesar di dunia dengan luas perairan laut, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), sekitar 5,8 juta kilometer persegi atau 75% dari total wilayah Indonesia. Sedangkan, luas wilayah daratan hanya 1,9 juta kilometer persegi. Wilayah laut tersebut ditaburi lebih dari 17.500 pulau dan dikelilingi garis pantai sepanjang 81.000 kilometer yang merupakan terpanjang kedua di dunia setelah Kanada.
Potensi ekonomi dari lautan Indonesia inilah yang kemudian mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan berbagai upaya dan cara untuk meningkatkan pengelolaan di sektor perikanan, sebab tak hanya menguntungkan para nelayan dan petani ikan di Indonesia, namun juga menciptakan peluang bisnis baru di bidang kelautan dan perikanan.
Masih Menurut Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, sedikitnya terdapat sepuluh sektor ekonomi kelautan yang memiliki prospek bisnis cerah untuk dikembangkan dan berpotensi untuk memajukan dan memakmurkan Indonesia. Kesepuluh sektor itu adalah (1) perikanan tangkap, (2) perikanan budidaya, (3) industri pengolahan hasil perikanan, (4) industri bioteknologi, (5) pertambangan dan energi, (6) pariwisata bahari, (7) transportasi laut, (8) industri dan jasa maritim, (9) pembangunan pulau-pulau kecil, dan (10) sumber daya non-konvensional (non-conventional resources).

Perikanan Tangkap

Merupakan usaha penangkapan ikan yang utamanya dilakukan oleh para nelayan. Penangkapan ikan ini selain dilakukan di laut juga dilakukan di perairan lain seperti sungai, danau, rawa. Mereka menggunakan kapal, baik yang bermotor maupun tidak, jaring, pancing, umpan, kotak penyimpan ikan, dan alat-alat lain tergantung lokasi, jenis kapal, dan besar modal yang mereka miliki.
Perikanan Budidaya

Selain perikanan tangkap, ada pula usaha pembudidayaan ikan. Ikan-ikan ini, tergantung jenisnya, dibudidayakan di laut, di air payau maupun juga di sungai dan rawa untuk jenis ikan air tawar. Selain ikan konsumsi, ada pula budi daya ikan hias. Budi daya yang dilakukan biasanya terbagi dua jenis, yaitu pembenihan dan pembesaran.
Selain ikan, ada pula budi daya untuk produk non ikan, seperti budi daya kepiting, udang, lobster, kerang, tiram, serta rumput laut.
Industri Pengolahan Hasil Perikanan

Untuk industri pengolahan hasil perikanan ini biasanya terbagi menjadi dua, yakni yang secara tradisional dan secara modern. Pengolahan secara tradisional banyak dilakukan oleh masyarakat, diantaranya seperti pembuatan ikan asin, kerupuk ikan, ikan asap, otak-otak, ikan duri lunak, dan sebagainya. Usaha pengolahan ini banyak dilakukan warga untuk mengelola hasil tangkapan ikan yang terkadang jumlahnya melimpah. Selain itu, ikan yang diolah memiliki nilai lebih sehingga memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi pula.
Adapun untuk pengolahan modern sejalan dengan berkembangnya teknologi pengolahan serta diversifikasi pangan. Jenis pengolahan modern antara lain bakso ikan, nugget, abon ikan, sosis ikan, minyak ikan, ikan kalengan, dan produk ikan lainnya.
Industri Bioteknologi

Menurut Markus Sembiring, S.Pi., MIL., industri bioteknologi kelautan meliputi (1) industri bioproses yaitu proses yang memanfaatkan organisme untuk menghasilkan berbagai produk dan jasa seperti bioenergi dari rumput laut dan mikroalga, (2) industri budidaya organisme perairan dan turunannya, seperti budidaya rumput laut untuk bahan obat dan kosmetik, (3) industri pengujian bahan-bahan berbahaya pada produk seafood melalui metode bioteknologi untuk meningkatkan keamanan dan daya saing ekspor, (4) dan lain sebagainya yang masih sangat bisa dikembangkan.
Pertambangan dan Energi

Pertambangan yang dapat dikembangkan merupakan pertambangan minyak dan gas bumi, serta bahan tambang serta mineral lainnya. Di beberapa negara maju, pangembangan arus laut dilakukan sebagai solusi untuk mengatasi krisis listrik sudah mulai dibangun. Tingkat arus laut yang kuat sangat mungkin untuk dimanfaatkan sebagai potensi energi. Selain arus laut, energi juga dapat diperoleh dari gelombang, OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion), pasang surut, serta angin.

Pariwisata Bahari

Pariwisata bahari merupakan bidang yang masih sangat mampu dikembangkan, terutama di daerah-daerah pesisir yang memiliki pantai dan laut. Wisata bahari di pantai yang bisa dikembangkan misalnya meliputi wisata kuliner hidangan laut, hotel dan penginapan, pesiar, memancing, serta olah raga air seperti menyelam, surfing dan speedboat.

Transportasi Laut

Transportasi laut juga memiliki potensi ekonomi yang tinggi untuk dikembangkan, sebab mutlak diperlukan oleh Indonesia yang selama ini kurang menggarap bidang tersebut. Padahal transportasi laut berperan dalam menghubungkan pulau-pulau di Indonesia, dan berfungsi sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, baik di pulau-pulau utama maupun pulau-pulau terpencil yang terisolasi.
Industri dan Jasa Maritim

Menurut Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS., dalam sektor industri jasa dan maritim dapat dikembangkan industri pembuatan galangan kapal, mesin, peralatan kapal, industri alat untuk menangkap ikan (seperti jaring, pancing, fish finders, tali tambang, dan sebagainya), industri kincir air tambak, pompa air,offshore engineering, coastal engineering, kabel bawah laut danfiber optics, dan lain sebagainya.

Pembangunan Pulau-pulau Kecil

Menurut Prof. Dr. Dietriech G. Bengen, DEA, potensi ekonomi kawasan pulau-pulau kecil sebesar Rp 22,5 triliun per tahun. Indonesia memiliki banyak sekali pulau-pulau kecil dengan potensi yang luar biasa dan sangat penting untuk mengangkat perekonomian bangsa ini dengan berbasis pada sumber daya kelautan. Dua bidang yang dapat dikembangkan di pulau-pulau kecil ini adalah perikanan dan pariwisata. Contoh pulau-pulau kecil yang sukses dikembangkan antara lain adalah Maldives dan Hawaii.
Sumber Daya Non-konvensional
Sumber daya non-konvensional tersedia di wilayah pesisir dan laut. Karena alasan keterbatasan teknologi dan ekonomi, sumber daya ini belum sepenuhnya dimanfaatkan. Contohnya adalah industri air laut dalam, gas hidrat, air tawar di bawah dasar laut, energi gelombang, energi pasang surut,current energy, OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion), sumber daya laut dalam, mineral dan pertambangan, perikanan laut dalam, dan lain sebagainya.
Rupanya ada banyak sekali potensi ekonomi yang masih dapat dikembangkan di bidang maritim. Potensi itu belum sepenuhnya digarap, karena belum banyak yang melirik. Sebab kesadaran masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi di bidang kelautan dan perikanan masih rendah, meski pemerintah sudah menggenjotnya dengan berbagai macam program dan kampanye. Anda tertarik untuk mengembangkannya?
Komentar :
1.      Dari banyaknya pilihan usaha yang anda jelaskan, manakah yang mempunyai peluang keuntungan paling besar ?
2.      Bagaimana caranya saya untuk mengembangkan potensi ekonomi di bidang maritim ?
3.      Apakah usaha di bidang maritim dapat di jadikan usaha sampingan ?

Sumber :
https://pramonoyogie.wordpress.com/2016/01/25/tanam-sayuran-organik-mahasiswa-ipb-ini-raup-rp-4-jutabulan/




Wednesday, November 25, 2015

Perusahaan Dalam Negeri dan Luar Negeri yang Melanggar Etika Bisnis


PERUSAHAAN DALAM NEGERI

1.  PT Freeport Indonesia

Ada pernyataan kuat bahwa telah terjadi distori etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan kebudayaan sampai mata rantai penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta keteledoran pemerintah yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua. Gagasan yang menyatakan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi nyatanya gagal.
Ironisnya, dua kali pekerja Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.

Analisis Permasalahan

PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang. Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.
Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.

Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia

Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.
Ia menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB.
Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun." Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per tahun," sambung dia.
Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.

Undang-undang yang telah di Langgar

PT Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport Indonesia telah melanggar pasal :
- Pasal 139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang lain”.
- Pasal 140: (1) “Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja. (ii) Tempat mogok kerja. (iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
- Pasal 22: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara”.
PT Freeport Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.
Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport.
Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.

Kesimpulan 

Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.

Saran

Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan PT Freeport Indonesia. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua, tetapi masyarakat Papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam di Papua. Jangan sampai Amerika mendapatkan semakin banyak untung dari kekayaan yang dimiliki oleh Negara kita sendiri.

Sumber :
http://monicasiithatha.blogspot.co.id/2015/04/beberapa-perusahaan-yang-pernah.html

2.  Perusahaan PJTKI Di Jogja

Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban yang dilakukan oleh sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya.

Kesimpulan :

Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja. Hal ini perlu diperhatikan bagi semua kalangan agar berhati-hati dalam memilih agen atau perusahaan yang berdampak sebagai calo yang tidak jelas dan merugikan kita sendiri.

Sumber :
http://citraanggreini.blogspot.com/2011/11/etika-bisnis.html

PERUSAHAAN LUAR NEGERI

1.  Kasus Pada Produk Johnson & Johnson

Johnson & Johnson adalah perusahaan manufacture yang bergerak dalam pembuatan dan pemasaran obat-obatan dan alat kesehatan lainnya di banyak negara di dunia.
Tylenol adalah obat rasa nyeri yang di produksi oleh McNeil Consumer Product Company yang kemudian menjadi bagian anak perusahaan Johnson & Johnson. Tingkat penjualan Tylenol sangat mengagumkan dengan pangsa pasar 35% di pasar obat analgetika peredam nyeri, atau setara dengan 7% dari total penjualan grup Johnson & Johnson dan kira-kira 15 hingga 20% dari laba perusahaan itu.
   
Pada hari kamis tgl 30 September 1982, laporan mulai diterima oleh kantor pusat Johnson & Johnson bahwa adanya korban meninggal dunia di Chicago setelah meminum kapsul obat Extra Strength Tylenol. Kasus kematian ini menjadi awal penyebab rangkaian crisis management yang telah dilakukan oleh Johnson & Johnson. Pada kasus itu, tujuh orang dinyatakan mati secara misterius setelah mengonsumsi Tylenol di Chicago. Setelah diselidiki, ternyata Tylenol itu mengandung racun sianida. Meski penyelidikan masih dilakukan guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab, J&J segera menarik 31 juta botol Tylenol di pasaran dan mengumumkan agar konsumen berhenti mengonsumsi produk itu hingga pengumuman lebih lanjut. J&J bekerja sama dengan polisi, FBI, dan FDA (BPOM-nya Amerika Serikat) menyelidiki kasus itu. Hasilnya membuktikan, keracunan itu disebabkan oleh pihak lain yang memasukkan sianida ke botol-botol Tylenol. Biaya yang dikeluarkan J&J dalam kasus itu lebih dari 100 juta dollar AS. Namun, karena kesigapan dan tanggung jawab yang mereka tunjukkan, perusahaan itu berhasil membangun reputasi bagus yang masih dipercaya hingga kini. Begitu kasus itu diselesaikan, Tylenol dilempar kembali ke pasaran dengan penutup lebih aman dan produk itu segera kembali menjadi pemimpin pasar.

Komentar dan Saran

Kasus ini merupakan contoh kasus dimana perusahaan telah melanggar kode etis dengan tidak memperhatikan keselamatan dari konsumen. Pada kasus ini dari pihak Johnson & Johnson dengan cepat menyelesaikan masalah ini. Pihak Johnson melakukan upaya dengan cara memberitakan semua proses produksi dan quality controlnya ke publik, tidak hanya pada penyidik. Dan tentunya data QA procedures tersebut menjadi makanan empuk bagi industrial intelligence para pesaing. Dalam dua tau tiga hari saja, semua inventaris Tylenol ditarik dari semua rak supermarkets dan drugstores secara nasional, dan semua produksi Tylenol berhenti. Esensinya, adalah bahwa J&J tidak akan pernah lari dari tanggung-jawab pada publik, dan secara proaktif memperbaiki perilakunya sendiri, meski indikasinya kemudian mulai mengarah ke tindakan usil, dan bukan kebocoran kualitas di pabrik-pabrik Tylenol.

Sumber :

Sunday, November 10, 2013

PENGERTIAN KOPERASI

            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Definisi menurut ILO (International Labour Organization)

Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  1. Definisi menurut Arifinal Chaniago

            Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

  1. Definisi menurut P.J.V. Dooren

            There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.



  1. Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )

            Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .

  1. Definisi menurut Munkner

            Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

  1. Definisi menurut UU No. 25 / 1992

            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
  • Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
            Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
  • Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
            Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
  • Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
            Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
  • Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
            Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Kemandirian.
            Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Pendidikan Perkoperasian.
            Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
  • Kerjasama Antar Koperasi.
            Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

            Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
            Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
            Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
            A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
            Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
            Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
            Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
            Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.       Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.      Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.       Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.      Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

Sunday, October 6, 2013

Softskill Ekonomi Koperasi

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.

Masa Penjajahan

Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga  mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.  
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :

1. Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup             didaftarkan pada Penasehat  Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah.
2. Ongkos materai 3 golden.
3. Hak tanah dapat menurut hukum adat.
4. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat.

Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun 1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.  Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ).
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI.
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :

1. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
2. Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
3. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :

1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri

maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi