PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil
anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba
berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain
pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi,
dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
- Definisi menurut ILO
(International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen
yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
- Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
- Definisi menurut
Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Definisi menurut P.J.V.
Dooren
There is no
single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak
ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip
yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota,
baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama
dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
- Definisi menurut Hatta
( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’ .
- Definisi menurut
Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong .
- Definisi menurut UU No.
25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi
adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- Keanggotaan Bersifat Sukarela
Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota
secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak
pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas,
siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat
memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri
sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
- Pengelolaan Dilakukan Secara
Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur
organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan
kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat
anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola
sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
- Pembagian SHU Dilakukan
Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan
untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka
dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal
mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian
sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan
koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam
bentuk besarnya jasa usaha.
- Pemberian Balas Jasa Yang
Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal
balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi
dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan,
keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota
dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang
diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koperasi berdiri dengan
prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan
tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri
dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan
kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
- Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan
tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif
membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan
pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang
berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu
pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan
koperasi.
- Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat
mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya
koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi
dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi
berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan
perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas
bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi merupakan lembaga
yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang
efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota,
pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi
yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi.
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
(Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir,
sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen
partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga
setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha)
ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab
bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan
bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang,
yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang
organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur:
anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat
perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota,
Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi
dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat
perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan
tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol
sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan
koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam
mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan
sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses,
manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan.
Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam
organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang
efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang
gaya manajemen (management style), manajemen
koperasi menganut gaya
partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan
sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen
perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia
memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi
koperasi, yaitu:
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya
bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum
manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi
antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada
masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup
keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan
yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan
masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.
Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum
Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota
dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat
Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut
organisasi maupun usaha.
c.
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas
dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur
organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi
adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak
kerja.