PERUSAHAAN DALAM NEGERI
1. PT Freeport Indonesia
Ada pernyataan kuat bahwa telah terjadi distori etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan kebudayaan sampai mata rantai penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta keteledoran pemerintah yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua. Gagasan yang menyatakan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi nyatanya gagal.
Ironisnya, dua kali pekerja Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.
Analisis Permasalahan
PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang. Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.
Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia
Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.
Ia menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB.
Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun." Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per tahun," sambung dia.
Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.
Undang-undang yang telah di Langgar
PT Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport Indonesia telah melanggar pasal :
- Pasal 139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang lain”.
- Pasal 140: (1) “Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja. (ii) Tempat mogok kerja. (iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
- Pasal 22: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara”.
PT Freeport Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.
Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport.
Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.
Saran
Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan PT Freeport Indonesia. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua, tetapi masyarakat Papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam di Papua. Jangan sampai Amerika mendapatkan semakin banyak untung dari kekayaan yang dimiliki oleh Negara kita sendiri.
Sumber :
http://monicasiithatha.blogspot.co.id/2015/04/beberapa-perusahaan-yang-pernah.html
Ironisnya, dua kali pekerja Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.
Analisis Permasalahan
PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang. Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.
Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia
Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.
Ia menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB.
Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun." Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per tahun," sambung dia.
Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.
Undang-undang yang telah di Langgar
PT Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport Indonesia telah melanggar pasal :
- Pasal 139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang lain”.
- Pasal 140: (1) “Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja. (ii) Tempat mogok kerja. (iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
- Pasal 22: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara”.
PT Freeport Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.
Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport.
Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.
Saran
Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan PT Freeport Indonesia. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua, tetapi masyarakat Papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam di Papua. Jangan sampai Amerika mendapatkan semakin banyak untung dari kekayaan yang dimiliki oleh Negara kita sendiri.
Sumber :
http://monicasiithatha.blogspot.co.id/2015/04/beberapa-perusahaan-yang-pernah.html
Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban yang dilakukan oleh sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya.
Kesimpulan :
Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja. Hal ini perlu diperhatikan bagi semua kalangan agar berhati-hati dalam memilih agen atau perusahaan yang berdampak sebagai calo yang tidak jelas dan merugikan kita sendiri.
Sumber :
http://citraanggreini.blogspot.com/2011/11/etika-bisnis.html
PERUSAHAAN LUAR NEGERI
1. Kasus Pada Produk Johnson & Johnson
Johnson & Johnson adalah perusahaan manufacture yang bergerak dalam pembuatan dan pemasaran obat-obatan dan alat kesehatan lainnya di banyak negara di dunia.
Tylenol adalah obat rasa nyeri yang di produksi oleh McNeil Consumer Product Company yang kemudian menjadi bagian anak perusahaan Johnson & Johnson. Tingkat penjualan Tylenol sangat mengagumkan dengan pangsa pasar 35% di pasar obat analgetika peredam nyeri, atau setara dengan 7% dari total penjualan grup Johnson & Johnson dan kira-kira 15 hingga 20% dari laba perusahaan itu.
Pada hari kamis tgl 30 September 1982, laporan mulai diterima oleh kantor pusat Johnson & Johnson bahwa adanya korban meninggal dunia di Chicago setelah meminum kapsul obat Extra Strength Tylenol. Kasus kematian ini menjadi awal penyebab rangkaian crisis management yang telah dilakukan oleh Johnson & Johnson. Pada kasus itu, tujuh orang dinyatakan mati secara misterius setelah mengonsumsi Tylenol di Chicago. Setelah diselidiki, ternyata Tylenol itu mengandung racun sianida. Meski penyelidikan masih dilakukan guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab, J&J segera menarik 31 juta botol Tylenol di pasaran dan mengumumkan agar konsumen berhenti mengonsumsi produk itu hingga pengumuman lebih lanjut. J&J bekerja sama dengan polisi, FBI, dan FDA (BPOM-nya Amerika Serikat) menyelidiki kasus itu. Hasilnya membuktikan, keracunan itu disebabkan oleh pihak lain yang memasukkan sianida ke botol-botol Tylenol. Biaya yang dikeluarkan J&J dalam kasus itu lebih dari 100 juta dollar AS. Namun, karena kesigapan dan tanggung jawab yang mereka tunjukkan, perusahaan itu berhasil membangun reputasi bagus yang masih dipercaya hingga kini. Begitu kasus itu diselesaikan, Tylenol dilempar kembali ke pasaran dengan penutup lebih aman dan produk itu segera kembali menjadi pemimpin pasar.
Komentar dan Saran
Johnson & Johnson adalah perusahaan manufacture yang bergerak dalam pembuatan dan pemasaran obat-obatan dan alat kesehatan lainnya di banyak negara di dunia.
Tylenol adalah obat rasa nyeri yang di produksi oleh McNeil Consumer Product Company yang kemudian menjadi bagian anak perusahaan Johnson & Johnson. Tingkat penjualan Tylenol sangat mengagumkan dengan pangsa pasar 35% di pasar obat analgetika peredam nyeri, atau setara dengan 7% dari total penjualan grup Johnson & Johnson dan kira-kira 15 hingga 20% dari laba perusahaan itu.
Pada hari kamis tgl 30 September 1982, laporan mulai diterima oleh kantor pusat Johnson & Johnson bahwa adanya korban meninggal dunia di Chicago setelah meminum kapsul obat Extra Strength Tylenol. Kasus kematian ini menjadi awal penyebab rangkaian crisis management yang telah dilakukan oleh Johnson & Johnson. Pada kasus itu, tujuh orang dinyatakan mati secara misterius setelah mengonsumsi Tylenol di Chicago. Setelah diselidiki, ternyata Tylenol itu mengandung racun sianida. Meski penyelidikan masih dilakukan guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab, J&J segera menarik 31 juta botol Tylenol di pasaran dan mengumumkan agar konsumen berhenti mengonsumsi produk itu hingga pengumuman lebih lanjut. J&J bekerja sama dengan polisi, FBI, dan FDA (BPOM-nya Amerika Serikat) menyelidiki kasus itu. Hasilnya membuktikan, keracunan itu disebabkan oleh pihak lain yang memasukkan sianida ke botol-botol Tylenol. Biaya yang dikeluarkan J&J dalam kasus itu lebih dari 100 juta dollar AS. Namun, karena kesigapan dan tanggung jawab yang mereka tunjukkan, perusahaan itu berhasil membangun reputasi bagus yang masih dipercaya hingga kini. Begitu kasus itu diselesaikan, Tylenol dilempar kembali ke pasaran dengan penutup lebih aman dan produk itu segera kembali menjadi pemimpin pasar.
Komentar dan Saran
Kasus ini merupakan contoh kasus dimana perusahaan telah melanggar kode etis dengan tidak memperhatikan keselamatan dari konsumen. Pada kasus ini dari pihak Johnson & Johnson dengan cepat menyelesaikan masalah ini. Pihak Johnson melakukan upaya dengan cara memberitakan semua proses produksi dan quality controlnya ke publik, tidak hanya pada penyidik. Dan tentunya data QA procedures tersebut menjadi makanan empuk bagi industrial intelligence para pesaing. Dalam dua tau tiga hari saja, semua inventaris Tylenol ditarik dari semua rak supermarkets dan drugstores secara nasional, dan semua produksi Tylenol berhenti. Esensinya, adalah bahwa J&J tidak akan pernah lari dari tanggung-jawab pada publik, dan secara proaktif memperbaiki perilakunya sendiri, meski indikasinya kemudian mulai mengarah ke tindakan usil, dan bukan kebocoran kualitas di pabrik-pabrik Tylenol.
Sumber :
No comments:
Post a Comment